Ulang Tahun Versus Aqiqah

Sudah merupakan hal yang lazim jika sepasang suami istri baru saja dikaruniai seorang bayi, kemudian berduyun-duyun sanak saudara dan kerabat bahkan tetangga mengucapkan selamat atas kelahiran buah hati tercinta. Kebahagiaan yang tidak terkira disebabkan proses yang lama penuh penantian kini hadir menjadi kenyataan. Buah hati yang selama 9 bulan dikandung, penuh resah dan peluh, kini hilanglah sudah. Semuanya menjadi manis dan indah bagi ayah dan bunda.

Segala ekspresi kegembiraan silih berganti bersahut-bersahutan. Bahkan tidak jarang terjadi sebuah ekspresi yang berlebihan, hingga di luar batas kebiasaan bahkan syariat. Inilah yang harus diperhatikan oleh setiap orang tua. Salah satu ekspresi yang kebanyakan masyarakat kita keliru dengannya adalah melupakan aqiqah dan melaksanakan ulang tahun. Hari ulang tahun adalah hari yang mengajak seseorang untuk melempar jauh ingatannya ke belakang, ketika saat ia dilahirkan ke muka bumi, atau ketika masih dalam buaian dan saat-saat masih bermain dengan ceria menikmati masa kecil. Ketika hari itu datang, manusia pun kembali mengangkat jemarinya, untuk menghitung kembali tahun-tahun yang telah dilaluinya di dunia. Ya, hari itu disebut dengan hari ulang tahun.

Nah, sekarang pertanyaannya, bagaimana pandangan Islam terkait perayaan ulang tahun? Dalam Islam, tidak ditemukan ayat-ayat di dalam Al-Qur’an dan hadits yang secara langsung menyatakan perintah untuk merayakan ulang tahun. Begitu pula sebaliknya, juga tidak ditemukan ayat yang bersifat larangan terhadap perayaan ulang tahun. Dengan demikian memang diperlukan kesepakatan para ulama untuk masalah memperingati ulang tahun dalam Islam.

Sebagian besar para ulama tidak menyetujui diadakannya perayaan ulang tahun baik itu merupakan perayaan atas hari kelahiran, ulang tahun pernikahan, maupun ulang tahun organisasi. Selain itu, terdapat beberapa alasan lain mengapa para ulama sepakat untuk menolak perayaan ulang tahun dalam Islam, di antaranya adalah sebagai berikut:

Suatu kebiasaan, dalam hal ini merayakan ulang tahun, yang dilakukan terus menerus setiap tahun, takutnya akan dianggap sebuah keharusan dan menjadi sesuatu yang bid’ah. Padahal Nabi sholallohu alaihi wasallam tidak pernah mencontohkan dan memerintahkannya untuk melakukannya. Secara umum, merayakan ulang tahun adalah budaya non muslim. Biasanya mereka merayakan ulang tahun dibarengi dengan pengadaan kue tart dan lilin sebagai penghias dari kue tersebut. Hal ini persis dengan perayaan ulang tahun-ulang tahun yang terjadi di masyarakat kita. Jelas ini adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena kita sebagai umat Islam dilarang untuk meniru dan menyerupai kebudayaan orang-orang kafir. Merayakan ulang tahun cenderung tidak mendatangkan manfaat yang signifikan bagi pelakunya. Momen ini hanya sekedar untuk bergembira dan menghambur-hamburkan uang saja.

Maka dari itu melihat 3 alasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa perayaan ulang tahun adalah terlarang untuk dilaksanakan. Karena sangat bertentangan dengan konsep Islam sebagai agama yang lurus yang senantiasa mengedepankan sikap muttaba’ah (mengikuti contoh Rosululloh sholallohu alaihi wasallam) dalam segala situasi dan kondisi. Lebih dari itu, perayaan ulang tahun adalah hari raya yang dilakukan oleh orang-orang di luar Islam.

Maka orang yang mengadakan perayaan selain perayaan milik kaum Muslimin seolah ia bukan bagian dari kaum Muslimin. Namun demikian, tentunya bukan berarti orang yang berbuat demikian pasti keluar dari statusnya sebagai Muslim, namun minimal mengurangi kadar keislaman pada dirinya. Karena seorang Muslim yang sejati, tentu ia akan menjauhi hal tersebut. Bahkan Alloh subhanahu wa ta’ala menyebutkan ciri hamba Alloh yang sejati (Ibadurrohman) salah satunya,

 وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

“Yaitu orang yang tidak ikut menyaksikan Az Zuur dan bila melewatinya ia berjalan dengan wibawa” [QS. Al Furqon [25]: 72]

Rabi’ bin Anas dan Mujahid menafsirkan Az Zuur pada ayat di atas adalah perayaan milik kaum musyrikin. Sedangkan Ikrimah menafsirkan Az Zuur dengan permainan-permainan yang dilakukan di masa Jahiliyah. Jika ada yang berkata “Ada masalah apa dengan perayaan kaum musyrikin? Toh tidak berbahaya jika kita mengikutinya”. Maka Jawabnya adalah, seorang muslim yang yakin bahwa hanya Alloh lah sesembahan yang berhak disembah, sepatutnya ia membenci setiap penyembahan kepada selain Alloh dan penganutnya. Salah satu yang wajib dibenci adalah kebiasaan dan tradisi mereka, ini tercakup dalam ayat,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Alloh dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Alloh dan Rasul-Nya…”. [QS. Al Mujadalah [58]: 22]

Begitulah Islam, sebuah dien yang menjamin para penganutnya yang benar-benar ikhlas karena Alloh subhanahu wa ta’ala dalam beragamanya akan dimudahkan baginya masuk ke dalam Jannah Alloh ta’ala. Semoga kita termasuk di dalamnya, Amiin ya Robbal ‘alamin.  Kalau begitu, apa ekspresi kegembiraan bagi orang tua atas kelahiran buah hatinya? Maka jawabnya sangat mudah sekali. Karena Islam adalah agama sempurna, setiap kecenderungan manusia, Islamlah solusinya. Semua aspek kehidupan, Islam jagonya. Tak ada yang kurang, bahkan terkadang kitanya sendiri yang tak sanggup untuk melaksanakan seluruh syariat Islam itu sendiri. Salah satu sunnah dalam syariat Islam yang baiknya dilakukan ketika mengekspresikan kegembiraan atas kelahiran buah hati adalah dengan melaksanakan aqiqah.

Aqiqah maksudnya adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Alloh dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan). Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi sholallohu alaihi wasallam, yang berbunyi, “Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR at-Tirmidzi, Hasan Shohih).

Dalam doa dan pelaksanaan aqiqah disunnahkan untuk memotong dua ekor kambing yang seimbang untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Lantas, kapankah pelaksaan aqiqah dilakukan?

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah pada hari ketujuh. Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shohih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad-Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

Berdasarkan hadist di atas, para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Al-Hafiz Ibnu Hajar rohimahulloh berkata dalam kitabnya “Fathul Bari” (9/594) : “Sabda Rosululloh sholallohu alaihi wasallam pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’, ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: “Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.”

Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qoyyim al-Jauziyah dalam kitabnya “Tuhfatul Maudud” hal.35. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya “al-Muhalla” 7/527.Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thobrani dalm kitab “As-Shogir” (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qotadah dari Abdulloh bin Buroidah rodhiallohu anhu: “Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.” [Penulis berkata: “Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena jelek hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).” Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].

Demikianlah aqiqah, sebuah syariat yang agung dan mulia, lebih terhormat dan perstisius dibandingkan merayakan ulang tahun. Syariat yang jika dilaksanakan, maka tergadaikanlah anak-anak kita. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala senantiasa memberikan petunjuk kepada kita semuanya. Amiin.
Tag : Hukum
Back To Top