Bolehkah Aqiqah Kambing Betina


Sahabat Aqiqah Berkah yang dirahmati Allah, Rasulullah SAW memang menganjurkan kepada kita umat muslim untuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk penebusan bayi yang baru lahir. Rasulullah tidak mengharuskan atau mewajibkan beraqiqah dengan kambing jantan atau aqiqah kambing betina.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika anak baru lahir dianjurkan segera di aqiqahi dengan menyembelih kambing dan menggunduli rambut bayi. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelihkan seekor kambing.

Berikut ini sabda Rasulullah SAW mengenai ketentuan hewan atau kambing aqiqah :

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة

 ”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor. Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki”.

Hadits lain menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا

“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).

Hukum aqiqah kambing jantan ataupun kambing betina tidak ditemukan dasar hukumnya, namun Rasulullah hanya menunjukkan bahwa hewan yang disembelih untuk aqiqah berupa kambing dan domba serta ketentuan jumlah hewan aqiqah bagi masing-masing jenis kelamin. Hadits lain yang diriwayatkan olelh Imam Tirmidzi dan Ahmad menjelaskan bahwa diriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia pernah menanyakan kepada Rasulullah tentang aqiqah. 

Rasulullah bersabda : “Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Nah sahabat Aqiqah Berkah telah jelas bahwa pada hadits tersebut Rasulullah tidak melarang untuk menyembelih kambing jantan atau betina dan Rasulullah tidak mewajibkan menyembelih hewan aqiqah kambing betina atau jantan. Akan tetapi, beraqiqah dengan menyembelih kambing jantan lebih utama dibanding kambing betina.

Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.

 Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.

Hewan sembelihan aqiqah boleh juga diganti dengan sapi maupun unta dengan ketentuan bahwa hewan itu tetap untuk satu anak saja, tidak seperti dalam ketentuan qurban yang membolehkan sapi untuk 7 orang. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah.

Fikih Aqiqah dalam Islam , ada sebagian ulama yang membolehkan untuk aqiqah dengan menyembelih hewan selain kambing. Hal itu tetap sah saja. Imam Nawawi ra berkata dalam kitabnya, al-Majmu’, “Hewan yang layak atau sah disembelih sebagai hewan aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan)”.
Domba atau kambing yang dipilih untuk sembelihan aqiqah haruslah selamat dari cacat. Selain itu usia kambing minimal satu tahun masuk usia dua tahun. Syarat kambing yang disembelih untuk aqiqah sama dengan syarat kambing yang disembelih untuk qurban. Pada saat menyembelih hewan aqiqah hendaknya jangan sampai mematahkan tulang hewan tersebut, atau menyebabkan rusak. Dan daging hewan sembelihan aqiqah tidak boleh dijual.

Semoga artikel ini dapat dijadikan rujukan tentang pengetahuan aqiqoh Anda.
Tag : Hukum
Back To Top